Umum

Pemerintah Provinsi Tetapkan SK Jalan Provinsi Kalimantan Utara

binamarga

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:22:37

Tanjung Selor - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang Jalan Provinsi sebagai dasar hukum pengelolaan dan penanganan jaringan jalan yang menjadi kewenangan provinsi. Penetapan SK ini bertujuan untuk memperjelas status ruas jalan, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan infrastruktur yang terarah dan berkelanjutan.

Melalui SK terbaru Nomor : 100.3.3.1/544/2025 yang terbit tanggal 19 September 2025 tersebut, sejumlah ruas jalan yang menghubungkan antar kabupaten dan kota di Kalimantan Utara ditetapkan sebagai jalan provinsi. Dengan adanya penetapan ini, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh dalam hal pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, serta pengawasan kondisi jalan demi menunjang mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa penetapan SK Jalan Provinsi juga menjadi acuan bagi perangkat daerah terkait dalam menyusun program kerja dan penganggaran. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah, membuka akses daerah terpencil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menjaga fasilitas jalan yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dalam jangka panjang.